Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu, Mahfud MD: Berhasil Dikembalikan ke Negara Rp 7,08 T


Categories :

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut dia, dugaan TPPU itu melibatkan melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023.

Sementara, jika dikaitkan dengan kasus korupsi, menurut dia, Kemenkeu sudah berhasil mengembalikan Rp 7,08 triliun dari kasus-kasus tersebut.

“Yang lain ada masih berjalan.

Ada yang sudah divonis oleh pengadilan.

Ada yang masih berproses.

Ada yang belum terlaporkan,” ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023.

4 Dana Pensiun Terindikasi Korupsi, Pengamat Minta BUMN yang Tak Memiliki Kompetensi Dibubarkan Mahfud juga mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Mahfud juga menjelaskan kenapa dirinya mempersoalkan transaksi mencurigakan itu.

Karena, Mahfud melanjutkan, ada Inpres Nomor 2 Tahun 2017.

Aturan itu menjelaskan setiap informasi dugaan TPPU yang dikeluarkan PPATK baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan atau pun karena inisiatif PPATK karena laporan masyarakat perlu dibuka.

“Begitu dikeluarkan nanti harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan ini menurut Inpres.

Report-nya itu apa.

Lalu bermacam-macam ada yang belum, ada yang sudah, dan seterusnya.

IHSG Hari Ini Diprediksi Menguat, Samuel Sekuritas Soroti 4 Saham Sehingga dia menegaskan bahwa nilai transaksi janggal Rp 300 triliun itu berasal dari korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.

“Itu yang diumumkan ke publik tidak pernah menyebut nama orang dan angka untuk setiap rekening,” ucap dia.

Menurut Mahfud, dugaan TPPU di Kemenkeu nilainya lebih besar dari korupsi yang mengambil uang negara.

Dia pun mengambil sampling tujuh kasus dari 197 kasus yang dilaporkan.

Dari tujuh kasus itu dugaan TPPU-nya senilai Rp 60 triliun.

Mahfud juga menjelaskan selama ini aparat penegak hukum tidak pernah mengkonstruksi kasus dugaan TPPU padahal ada undang-undangnya.

Sementara dugaan TPPU yang nilainya Rp 300 triliun akan ditindak lanjuti.

“Oleh sebab itu saya tadi berfikir kalau misalnya ada permintaan ke Kementerian untuk diselidiki dugaan TPPU kan terus saya harus kasih ke lembaga penegak hukum seperti KPK, atau kejaksaan, atau kepolisian,” ucap Mahfud.

Pilihan Editor: Insentif Kendaraan Listrik, Pemborosan Duit Negara dan Tidak Efektif Menekan Konsumsi BBM Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *